Setiap kegiatan tidak selamanya terhindar dari ketidakpastian yang mengarah pada risiko yang berlaku pada jalannya suatu unit kerja/usaha yang berpotensi memicu kerugian. Manajemen risiko dibutuhkan untuk meminimalisir risiko yang menghambat tujuan organisasi. Manajemen risiko ini digunakan untuk lembaga perkreditan masyarakat bertumpu kepada ISO 31000 sebagai dasar dari pengelolaan risiko. Kelurahan Karang Rejo Balikpapan Tengah menaungi Koperasi PKK sebagai lembaga yang khusus didirikan untuk memberikan pinjaman dana usaha untuk UMKM. Tujuan dari manajemen risiko untuk mengamankan aset koperasi, membangun kepercayaan kelompok peminjam dan masyarakat, dan memastikan keberlangsungan kegiatan koperasi. Sedangkan, sasaran utamanya yaitu untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko, menilai dampak dan probabilitas dari risiko, mengembangkan strategi, monitoring untuk evaluasi, memberikan pelatihan untuk pengelola koperasi. ISO 31000 memiliki tahapan dalam proses manajemen risiko yang meliputi penentuan konteks, identifikasi risiko, penilaian risiko, pengelolaan risiko, komunikasi dan konsultasi, serta pemantauan dan tinjauan. Risiko keuangan menjadi ancaman terbesar bagi kegiatan Koperasi PKK, sehingga memerlukan pemantauan dan tinjauan lebih untuk menemukan penanganan terbaik bagi risiko tersebut. Untuk menurunkan tingkat risiko keuangan dapat dilakukan evaluasi kredit yang ketat dan program penyuluhan keuangan, dengan kerjasama antara kedua belah pihak yang terintegrasi disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025