Tujuan Penelitian Untuk mengetahui tentang tugas dan kewenangan KUA dalam pelaksanaan pernikahan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan mengetahui dan menganalisis upaya sinkronisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pembantu PPN di KUA. rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana tugas dan kewenangan KUA dalam pelaksanaan pernikahan menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan apa upaya sinkronisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Pembantu PPN di KUA?. Jenis penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana PMA Nomor 11 tahun 2007 adalah instansi Departemen Agama yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama kabupaten/kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam tugasnya, KUA menyelenggarakan statistik dan dokumentasi, menyelenggarakan surat menyurat, kearsipan, pengetikan, melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam upaya untuk sinkronisasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan di KUA dan untuk meningkatkan pemahaman keberadaan Pembantu PPN dalam melaksanakan tugas-tugas dalam pelayanan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan pernikahan, KUA terus mengadakan pembinaan melalui diskusi dan konsultasi baik secara langsung maupun via hand phone dan juga melalui pertemuan tiga bulan sekali dengan Pembantu PPN.
Copyrights © 2025