Perdagangan ilegal gading gajah hutan Afrika telah menjadi masalah global yang mendesak, terutama sejak tahun 2007, dengan meningkatnya permintaan di Asia Timur dan Asia Tenggara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis struktur jaringan perdagangan ilegal gading dan peran hukum Indonesia dalam mengatasi kelemahan sistem hukum CITES. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji bahan hukum primer dan sekunder terkait fenomena ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdagangan gading dikuasai oleh sindikat kejahatan transnasional yang terorganisir, yang beroperasi dengan jaringan yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya pendekatan hukum progresif yang responsif dan adaptif untuk menangani kejahatan ini, serta pentingnya kerjasama internasional dalam memerangi perdagangan satwa liar. Saran yang diberikan mencakup restrukturisasi peraturan CITES dan penguatan kerangka hukum di Indonesia untuk melindungi spesies yang terancam punah. Keywords: perdagangan ilegal; gading gajah; kejahatan transnasional; hukum progresif; CITES
Copyrights © 2024