Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan yang menjadi korban pembobolan dana oleh oknum internal bank. Studi ini menggunakan metode studi literatur untuk menganalisis dasar hukum, tantangan perlindungan konsumen, serta tanggung jawab bank dalam sistem keuangan nasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah belum sepenuhnya efektif karena lemahnya pengawasan internal bank, kurangnya edukasi terhadap nasabah, dan belum optimalnya peran otoritas pengawas seperti OJK dan BI. Dalam menghadapi kompleksitas kasus pembobolan dana, perlu diterapkan sistem perlindungan hukum yang komprehensif, transparan, dan berbasis keadilan. Perlindungan ini mencakup tanggung jawab hukum bank, pemberdayaan nasabah, serta penguatan peran lembaga penyelesaian sengketa. Kajian ini merekomendasikan perlunya reformasi regulasi dan penguatan kelembagaan untuk menjamin hak-hak nasabah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan..
Copyrights © 2025