Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Perhitungan, dan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasak 21 Atas Gaji Karyawan pada Bagian Akuntansi dan Piutang di YARSI Padang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tarif pajak yang berlaku hingga saat ini. Metode Pengumpulan Data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi berupa foto SPT Karyawan tersebut. Jenis datanya adalah kuantitatif. Sumber datanya adalah data sekunder. Metode analisis data yang digunakan ialah analisis deskriptif kuantitatif. Berdasarkan perhitungan dilakukan peneliti terdapat hasil dari penelitian ini bahwa perhitungan PPh Pasal 21 Atas Gaji Karyawan pada Bagian Akuntansi dan Piutang di YARSI Padang sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Copyrights © 2025