Prosedur dan proses diversi dalam kasus pencurian dengan pemberatan oleh anak serta penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 24/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jkt.Brt tidak sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Studi ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan subsidiar dengan Pasal 365 ayat (2) butir 1 dan 2 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) butir 4 KUHP, dan hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 1 bulan 15 hari kepada anak pelaku. Meskipun diversi telah dilakukan dan mencapai kesepakatan damai, hakim tetap melanjutkan proses peradilan hingga vonis dijatuhkan, yang bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak. Rekomendasi yang diusulkan mencakup penguatan regulasi terkait diversi, termasuk ketentuan tempat pelaksanaannya serta sanksi bagi aparat hukum yang tidak menerapkannya dengan baik. Sistem peradilan pidana anak perlu lebih mengedepankan prinsip perlindungan anak dan restorative justice agar tidak ada lagi pemidanaan yang tidak diperlukan bagi anak yang telah berhasil mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme diversi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024