Abstrak: Tulisan ini mengkaji praktik De-politisasi isu publik yang dilakukan oleh pemerintah. De-politisasi isu dan kepentingan publik memicu terjadinya deficit demokrasi suatu negara. De-politisasi melalui negasi atas akses dan pembatasan atas ruang publik dalam membahas kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan Negara. Atas dasar hal tersebut, kebijakan reklamasi Pulau Benoa di Bali-Indonesia dijadikan sebagai objek analisa jurnal ini. Reklamasi Pulau Benoa disinyalir sebagai praktek de-politisasi isu publik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bali.Kata Kunci: Depolitisasi, Pemerintah, Elit, Publik dan Demokrasi.
Copyrights © 2016