Indonesia of Journal Business Law
Vol. 4 No. 1 (2025): Artikel Riset Januari 2025

PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENGUJIAN FORMIL UNDANG-UNDANG SEBAGAI UPAYA PENEGAKAN KONSTITUSIONALITAS DALAM PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG: -

Yulia Pratama, Topan (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Apr 2025

Abstract

Abstrak: Latar belakang: Proses pembentukan undang-undang di Indonesia berperan sangat penting dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu tantangan utama dalam pembentukan undang-undang adalah memastikan bahwa seluruh prosedur yang berlaku diikuti dengan benar, sehingga produk legislasi yang dihasilkan sah dan tidak cacat secara formil. Pengujian formil terhadap undang-undang menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan bahwa proses legislasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada. Pembuktian terbalik, yang mengalihkan beban pembuktian kepada pihak pembentuk undang-undang, diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislatif. Meskipun demikian, penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang di Indonesia masih menemui berbagai kendala, baik dari segi regulasi, transparansi, maupun akses terhadap dokumen yang diperlukan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pembuktian terbalik dapat diterapkan secara efektif untuk meningkatkan penegakan konstitusionalitas dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Metode penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis terhadap norma-norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, terkait dengan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang. Penelitian ini akan mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, khususnya yang berkaitan dengan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, serta doktrin dan teori hukum konstitusional yang mendasari penerapan pembuktian terbalik dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan dokumen hukum, peraturan perundang-undangan, serta literatur yang berkaitan dengan topik penelitian. Dengan pendekatan ini, penelitian akan menganalisis kesesuaian antara praktik hukum yang ada dengan prinsip-prinsip konstitusional yang diharapkan, serta memberikan pemahaman mengenai efektivitas pembuktian terbalik dalam meningkatkan kualitas dan legitimasi proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Hasil penelitian: Penelitian ini menemukan bahwa penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang di Indonesia memiliki potensi besar untuk memperkuat penegakan konstitusionalitas. Dengan membebankan beban pembuktian kepada pihak pembentuk undang-undang, seperti DPR dan pemerintah, pembuktian terbalik dapat memastikan bahwa prosedur legislasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penerapan konsep ini masih terkendala oleh kurangnya regulasi yang secara eksplisit mengatur pembuktian terbalik dalam pengujian formil. Selain itu, proses legislasi di Indonesia masih terbentur pada masalah transparansi, dengan dokumen-dokumen terkait yang sulit diakses oleh publik atau pihak yang mengajukan pengujian. Mahkamah Konstitusi juga menghadapi tantangan dalam memastikan adanya bukti yang cukup untuk mendukung pengujian formil. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan regulasi dan peningkatan transparansi untuk memastikan efektivitas penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian undang-undang. Kesimpulan: Penerapan pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang di Indonesia memiliki potensi signifikan untuk memperkuat penegakan konstitusionalitas dengan memastikan bahwa prosedur legislasi diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembuktian terbalik dapat memindahkan beban pembuktian kepada pembentuk undang-undang, seperti DPR dan pemerintah, untuk membuktikan bahwa proses pembuatan undang-undang telah sah secara prosedural. Namun, penerapannya menghadapi berbagai kendala, termasuk kurangnya regulasi yang mengatur secara spesifik pembuktian terbalik dalam pengujian formil undang-undang dan rendahnya transparansi dalam proses legislasi. Kendala lainnya adalah keterbatasan akses terhadap dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk membuktikan bahwa prosedur legislasi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mahkamah Konstitusi juga mengalami kesulitan dalam memastikan bukti yang cukup untuk mendukung pengujian formil. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan regulasi dan penambahan klausul dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk mewajibkan penyediaan dokumen yang relevan guna mendukung pengujian formil. Dengan langkah-langkah ini, penerapan pembuktian terbalik dapat berjalan lebih efektif, meningkatkan transparansi, dan memperkuat akuntabilitas dalam proses legislasi di Indonesia.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

ijbl

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Indonesia of Journal Business Law adalah jurnal yang memuat hasil penelitian atau kajian ilmu di bidang Hukum Bisnis. Indonesia of Journal Business Law (IJBL) terbit setiap dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Januari dan Juli. IJBL mempublikasikan karya ilmiah berdasarkan proses seleksi (peer ...