Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana siber di Indonesia dalam era transformasi digital. Metode penelitian melibatkan studi literatur dan analisis deskriptif terhadap regulasi yang ada serta praktik penegakan hukum. Temuan utama menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum siber, seperti kurangnya harmonisasi regulasi dan keterbatasan kapabilitas teknis aparat penegak hukum. Meskipun pendirian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan langkah konkret, penelitian ini menyoroti perlunya peningkatan kapasitas dan regulasi yang lebih adaptif untuk mengatasi dinamika kejahatan siber yang terus berkembang. Kesimpulannya, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, serta pendidikan dan pelatihan keamanan siber yang intensif, sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam menghadapi ancaman siber.
Copyrights © 2024