Menurut UU Nomor 12 Tahun 2012, Penjaminan Mutu PT merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui Audit Mutu Internal. Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. AMI bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/. Di Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin sekarang ini telah memasuki siklus ke-7 tahun 2023. Pada pelaksanaan kali ini sudah menerapkan metode Audit Dokumen dan Audit Kecukupan. Pada siklus-siklus sebelumnya hanya menerapkan Audit Kecukupan dimana hanya membuat penilaian dalam bentuk temuan Mayor, Minor dan Observasi. Akan tetapi sekarang akan diterapkan Audit Dokumen yang nantinya juga akan dikembangkan sebagai proses simulai Akreditasi PT. Untuk memperlancar proses pencatatan Audit dan Pendokumentasian, maka dibuatlah Sistem Informasi Audit Mutu Internal atau disingkat SIAMI yang sudah menerapkan metode Audit Dokumen dan Audit Kecukupan. Diakhir proses juga akan dibuat hasil kepuasan penggunaan aplikasi baik dari Auditor, Auditee, UPPS maupun Administrator.
Copyrights © 2025