Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi keterkaitan antara kewajiban pajak tangguhan dan strategi penghindaran pajak terhadap praktik rekayasa laba perusahaan, dengan mempertimbangkan peran perencanaan pajak sebagai variabel yang berpotensi memoderasi hubungan tersebut. Studi ini menggunakan sampel sebanyak 25 perusahaan yang bergerak di sektor consumer non-cyclicals dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2022-2023, yang dipilih melalui teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beban pajak tangguhan tidak berpengaruh terhadap manajemen laba. Sebaliknya, praktik penghindaran pajak ditemukan memiliki dampak yang substansial terhadap pengelolaan laba yang dilaporkan. Selain itu, perencanaan pajak tidak memainkan peran dalam memperkuat atau melemahkan hubungan antara pajak tangguhan dan praktik manipulasi laba, maupun antara strategi penghindaran pajak dan pengelolaan laba perusahaan
Copyrights © 2025