Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan hakim dalam penyelesaian sengketa yang dapat merujuk pada konsep perdamaian dalam Islam. Pokok permasalahan yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan konsep sulhu terhadap penyelesaian sengketa murabahah di Pengadilan Agama Banyumas. Metode penelitian yang digunakan penulis termasuk dalam penelitian hukum kepustakaan. Penelitian kepustakaan ini fokus pada lingkup konsepsi hukum, kaidah hukum serta asas-asas hukum, tidak sampai pada prilaku manusia. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa proses mediasi yang terjadi pada perkara tersebut sesuai dengan konsep mediasi dalam Fikih atau Hukum Islam, baik dilihat dari keabsahannya maupun penerapannya, yaitu menerapkan konsep sulh. Konsep ini secara tidak langsung diterapkan pada proses mediasi pada perkara tersebut. Dimana konsep sulh ini lebih mengedepankan upaya-upaya yang memberikan solusi tanpa merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Tidak hanya itu konsep sulh juga dalam prosesnya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengutarakan keinginannya masing-masing kepada mediator untuk bisa dicarikan jalan keluar yang bersifat adil untuk keduanya.
Copyrights © 2024