Pengelolaaan Keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APBDesa. Penyelenggaraan kewenangan lokal berskala desa selain di danai oleh APBDesa, juga dapat didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana desa diutamakan dalam pembiayaan belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. pembangunan desa adalah upaya menigkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat, dan pemberdayaan masyrakat desa adalah upaya megembangkaan kemandirian dan kesejahteraan masyrakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber dayaa melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi maslah dan prioritas kebutuhan masyrakat desa. Prioritas pengunaan dana desa untuk pembangunan desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan desa yaitu peningkatan kesejahteraan masyrakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan
Copyrights © 2024