RUPS merupakan salah satu elemen perseroan terbatas yang paling penting untuk menjalankan roda suatu perseroan tersebut. Salah satu isu mengenai RUPS yang diselenggarakan secara elektronik (e-RUPS) adalah adanya benturan antara pengaturan pembuatan akta notaris dengan ketentuan e-RUPS dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Salah satu benturan yang mengakibatkan notaris berpikir lebih dalam konteks e-RUPS adalah adanya ketentuan pembuatan akta notaris harus dilakukan secara fisik di hadapan penghadap dan saksi. Di samping itu, ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas melegalkan RUPS Elektronik (e-RUPS) yang dilakukan melalui media telekonferensi yang juga berbenturan dengan ketentuan bahwa risalah rapat harus ditandatangani oleh semua peserta RUPS. Sementara itu, pelaksanaan e-RUPS tidak memungkinkan notaris dan penghadap untuk hadir secara fisik. Permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik notaris sebagai profesi penunjang perseroan terbatas dalam menyelanggarakan e-RUPS dan bagaimana dualisme kewenangan pengawasan dan pengaturan terhadap perseroan terbatas memengaruhi pelaksanaan e-RUPS di Indonesia. Penelitian normatif-empiris ini menemukan bahwa terdapat praktik yang dilakukan oleh notaris untuk mengatasi benturan ketentuan tersebut. Penelitian ini juga menemukan bahwa setelah pandemi Covid-19 berakhir, terdapat praktik e-RUPS dilaksanakan secara bauran sehingga sebagian pihak mengikuti RUPS secara daring dan sebagian lainnya mengikuti secara luring.
Copyrights © 2025