Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi investasi hijau terhadap pertumbuhan ekonomi syariah global, dengan fokus pada industri halal. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk mengintegrasikan prinsip keuangan berkelanjutan dalam praktik ekonomi syariah, sejalan dengan tuntutan global terhadap pembangunan berkelanjutan dan pengurangan dampak lingkungan. Judul ini dipilih karena relevansinya dalam menjawab tantangan globalisasi serta peluang untuk memperkuat posisi industri halal di pasar internasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan campuran, yaitu metode kualitatif untuk memahami konsep teoretis investasi hijau berbasis syariah dan metode kuantitatif untuk menganalisis data empiris dari implementasi green sukuk dan green waqf di berbagai negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara-negara seperti Malaysia, Indonesia, dan Uni Emirat Arab telah berhasil mengintegrasikan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam pengembangan industri halal mereka. Temuan ini mengungkapkan bahwa investasi hijau berbasis syariah dapat meningkatkan efisiensi energi, mengurangi emisi karbon, dan memperkuat keberlanjutan rantai pasok industri halal. Penelitian ini juga mengidentifikasi gap regulasi dan kurangnya pemahaman praktisi sebagai hambatan utama, namun kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga keuangan syariah dapat menjadi solusi strategis. Novelti dari penelitian ini terletak pada pendekatan integratif antara prinsip syariah dan ESG, menciptakan model investasi hijau yang sesuai dengan nilai-nilai Islam sekaligus memenuhi standar global. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan, pelaku industri halal, dan akademisi dalam memperkuat peran ekonomi syariah dalam menciptakan masa depan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024