Perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan yang efektif dan akuntabel menjadi aspek krusial dalam menunjang tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengawasi jalannya pemilihan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengelolaan anggaran Bawaslu dengan menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif untuk memahami fenomena pengelolaan anggaran di Bawaslu. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi langsung terhadap proses perencanaan serta penggunaan anggaran guna menilai transparansi dan akuntabilitas keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran Bawaslu mengacu pada berbagai regulasi. Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Bawaslu menerapkan instrumen pertanggungjawaban keuangan, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang berperan dalam mengontrol penggunaan dana agar sesuai dengan prinsip good governance.
Copyrights © 2025