ABSTRAK Konsep penggalangan dana secara online oleh suatu lembaga bantuan hukum atau crowdfunding based legal aid, yang memanfaatkan teknologi dan jaringan internet untuk bisa menjangkau para donatur sehingga cakupanya sangat luas dan tidak terbatas dalam melakukan penggaangan dana. Akan tetapi secara instrumen hukum belum ada aturan khusus yang mengatur tentang penggalangan danan secara online ini. Sehingga perlu dilakukan penelitian berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengurai bagaimana legalitas dari donation based crowdfunding dan jaminan perlindungan hukumnya bagi para pemeran dalam donasi online ini, dimana dalam penelitian ini ini berfokus pada penggalangan dana secara online yang dilakukan oleh suatu lembaga atau yayasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan kekhususan bersifat deskriptif analitis. Hasil Penelitian menunjukan secara legalitas sudah ada beberapa regulasi yang mengatur secara umum berkaitan dengan Donation Based Crowdfunding sebagai Instrumen Penggalangan Dana. Akan tetapi keberadaan beberapa intrumen hukum tersebut belum secara optimal dapat menjamin kepastian dan perlindungan hukum.Kata Kunci: Legalitas, Donasi Publik Online, Lembaga Bantuan Hukum
Copyrights © 2024