Abstrak:Perjudian online merupakan salah satu bentuk kejahatan yang marak di era digital saat ini. Di wilayah Bungo, perjudian online menjadi fenomena yang perlu diperhatikan karena dampak negatifnya terhadap masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan deskriptif untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab perjudian online dan upaya kepolisian dalam menanggulanginya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, lingkungan, dan penyalahgunaan internet menjadi penyebab utama perjudian online di wilayah Bungo. Kepolisian berperan penting dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana ini melalui upaya preventif dan represif. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kesadaran masyarakat dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk mengatasi perjudian online di wilayah tersebut.Kata Kunci: c
Copyrights © 2025