Pemerintah Indonesia memberikan dana bantuan pendidikan pada sekolah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 dengan turunan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah negeri dan swasta. Data menunjukkan adanya peningkatan sebanyak 4% per tahun dari 2017-2022, hingga September 2021 terdapat 52 kasus korupsi dana BOS. Pada tahun 2022 terungkap di Yogyakarta terdapat kasus dana BOS yang menunjukkan penggunaan dana BOS tidak sepenuhnya untuk keperluan sekolah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh kompetensi SDM, teknologi informasi dan sistem pengendalian intern terhadap implementasi anggaran berbasis kinerja Dana BOS, dan menguji secara empiris pengaruh implementasi anggaran berbasis kinerja Dana BOS terhadap akuntabilitas kinerja dan transparansi pengelolaan dana BOS. Penelitian ini menggunakan metode non probability sampling dengan stratified purposive sample method, sampel 37 responden dari 21 sekolah yang kemudian diolah menggunakan Partial Least Square (PLS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kompetensi SDM, teknologi informasi dan sistem pengendalian intern tidak berpengaruh secara positif terhadap anggaran berbasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja berpengaruh terhadap akuntabilitas kinerja dan transparansi.
Copyrights © 2025