Pengelolaan lingkungan hidup dalam menjaga kelestarian lingkungan menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji. Bahkan perusahaan atau badan hukum juga wajib untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan prinsip yang terdapat didalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Artikel ini mengkaji terkait dengan konseptual tanggungjawab perusahaan terhadap prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup seperti prinsip kehati-hatian, partisipatif dan pencemar membayar berdasarkan pendekatan normatif dalam hukum lingkungan di Indonesia. Artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dekriptif normatif, dimana didalam penelitian ini menganalisis bagaimana prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup dirancang sebagai alat dalam pemenuhan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungannya. Di dalam kajian ini menghasilkan hipotesis bahwa perusahaan yang melakukan atau memenuhi pengelolaan lingkungan berdasarkan prinsip, akan memiliki kegiatan usaha yang relatif aman dibandingkan dengan perusahaan yang tidak memenuhi prinsip pengelolaan lingkungan hidup.
Copyrights © 2025