Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejarah terbentuknya undang-undang tersebut, dasar hukum yang mendasari kewajiban mematuhinya, serta implikasi hukum ketidakpatuhan terhadap undang-undang tersebut dalam praktik pernikahan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 memiliki akar sejarah dari penerapan hukum Islam di kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia sejak abad ke-13, aturan perkawinan pada masa kolonial Belanda, hingga proses kodifikasi hukum nasional setelah kemerdekaan. Dasar hukum kewajiban mematuhi undang-undang ini berlandaskan pada jaminan konstitusional dalam Pasal 2 UUD 1945 serta prinsip ketaatan kepada pemimpin (uli al-amr) dalam hukum Islam. Implikasi ketidakpatuhan terhadap undang-undang ini meliputi keabsahan pernikahan, penentuan hak asuh anak, pemenuhan hak dan kewajiban suami istri, serta pengenaan sanksi pidana. Dengan demikian, kepatuhan terhadap Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk mendukung terbentuknya keluarga yang legal, sejahtera, dan harmonis.
Copyrights © 2025