Artikel jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran Advokat pada penyelesaian waris di lingkungan Peradilan Agama menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif karena penelitian hukum ini terfokus pada peraturan yang tertulis (law in book). Dalam hal penyelesaian sengketa waris, advokat juga berperan penting dalam memberikan jasa hukum di lingkungan Peradilan Agama, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana peran advokat dalam penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama dan Bagaimana peran advokat dalam mengintegrasi hukum nasional dengan hukum islam pada sengketa waris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran advokat dalam penyelesaian sengketa waris di lingkungan peradilan Agama memiliki peranan yang penting dalam hal memastikan perkara klien tidak hanya sesuai hukum Islam tetapi juga sesuai dengan peraturan Nasional.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025