Konflik antara Israel dan Palestina kian memanas. Banyak yang berangapan bahwa Israel telah melakukan genosida. Genosida telah dinilai menjadi kejahatan internasional yang serius. Berbagai pelanggaran akibat konflik bersenjata tersebut yaitu salah satunya adalah pelanggaran hak asasi manusia. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan penduduk sipil Palestina akibat konflik bersenjata tersebut. Rumusan masalah pada penulisan ini adalah bagaimana bentuk perlindungan penduduk Palestina menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI). Metode penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini juga berdasarkan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan konflik bersenjata terdapat dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) dan perlindungan penduduk sipil Palestina akibat konflik bersenjata tersebut sangat dibutuhkan. Sanksi Israel harus terus ditegakkan denganĀ memerlukan kerjasama internasional yang kuat dan komitmen untuk menghormati tanpa melakukan pelanggaran terhadap Hukum Internasional.
Copyrights © 2025