Penelitian ini mengkaji tentang pelaksanaan pembiayaan Murabahah pada PT. PNM Mekaar Syariah yang dilaksanakan di Kota Bandar Lampung, Kecamatan Waydadi, Cabang Tanjung Senang 2. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis mekanisme pembiayaan Murabahah dan implikasinya bagi nasabah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Sumber data berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan Murabahah pada PT. PNM Mekaar Syariah merupakan akad jual beli antara lembaga pembiayaan dengan nasabah. PT. PNM Mekaar Syariah pada prinsipnya menerapkan akad Murabahah , dengan tambahan akad Wakalah dan Wadiah apabila diperlukan. Dalam praktiknya, Mekaar Syariah memberikan pembiayaan kepada nasabah berdasarkan harga yang disepakati, ditambah dengan margin keuntungan yang telah ditetapkan sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa skema Murabahah memudahkan akses pembiayaan bagi usaha kecil. Akan tetapi, skema ini memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip keuangan Islam.
Copyrights © 2024