Penelitian ini menganalisis penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 di CV Agro Utama Berseri, sebuah perusahaan ekspor produk pertanian, yang diwajibkan untuk memotong pajak sebesar 20% dari dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri. Menggunakan pendekatan studi kasus dan data dari wawancara serta literatur terkait, hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan secara konsisten dan tepat waktu melakukan pemotongan pajak atas dividen yang diterima oleh mitra bisnisnya, Mr. Wong, dari Malaysia. Praktik ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku, tetapi juga membantu membangun hubungan baik dengan mitra serta meningkatkan kredibilitas dan reputasi perusahaan di pasar internasional. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik baik dalam penerapan pajak bagi perusahaan lain dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perpajakan untuk keberlangsungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025