Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum internasional dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan. Dalam era globalisasi, pengelolaan SDA tidak hanya menjadi tanggung jawab negara masing-masing, tetapi juga memerlukan kerjasama internasional guna menjaga keberlanjutan ekosistem global. Beberapa instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), dan Perjanjian Paris, telah mengatur pemanfaatan SDA secara lebih adil dan berkelanjutan. Namun, tantangan besar muncul dari ketidakseimbangan kapasitas antar negara, eksploitasi SDA yang berlebihan, serta lemahnya mekanisme penegakan hukum internasional. Penelitian ini mengidentifikasi peran hukum internasional dalam memfasilitasi kolaborasi antar negara dan mengatasi hambatan-hambatan tersebut, dengan menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas. Kesimpulannya, pengelolaan SDA berkelanjutan memerlukan inovasi hukum dan kerjasama internasional yang lebih efektif untuk mencapai tujuan keberlanjutan global.
Copyrights © 2024