Berdirinya suatu perusahaan, tentu saja tidak selalu berjalan dengan lancar karena akan ada masalah yang timbul dalam perusahaan. Masalah yang timbul tidak hanya disebabkan oleh faktor eksternal tetapi tidak jarang masalah bahkan timbul dari faktor internal. Contoh masalah yang timbul karena faktor internal yaitu masalah yang timbul dari karyawan perusahaan itu sendiri. Kesalahan karyawan dapat merugikan dua pihak, yang pertama adalah merugikan konsumen dan yang kedua merugikan perusahaan itu sendiri. Konsumen tentu saja akan merasa sangat dirugikan oleh perusahaan dan akan meminta pertanggung jawaban perusahaan berupa ganti rugi atas segala kerugian yang dideritanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, 1. Bagaimanakah tanggung jawab hukum perusahaan (P.T) terhadap kesalahan karyawan yang dapat merugikan konsumen ? 2. Bagaimanakah penyelesaian sengketa jika pihak perusahaan (P.T) tidak bersedia mengganti kerugian konsumen yang telah dirugikan ? Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini untuk mengetahui mengenai tanggungjawab perusahaan (PT) terhadap kesalahan karyawan yang merugikan konsumen dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa jika perusahaan (PT) tidak bersedia mengganti rugi terhadap konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesalahan karyawan yang merugikan konsumen yaitu berupa ganti kerugian kepada konsumen walaupun kesalahan tersebut dilakukan oleh karyawan perusahaan karena hal ini telah diatur dalam Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Penyelesaian sengketa jika perusahaan tidak bersedia mengganti kerugian konsumen dapat dilakukan dengan dua cara yaitu penyelesaian sengketa secara litigasi dan non litigasi. Dalam hal menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen biasanya pelaku usaha lebih memilih jalur non litigasi yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ). Kata Kunci: Lembaga Paksa Badan, Direksi Perseroan Terbatas, Putusan Pailit
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017