Sebagai makhluk sosial, berinteraksi dengan sesame adalah hal yang lumrah dilakukan  oleh manusia. Namun ada kalanya menyebabkan konflik atau perselisihan yang mana masing-masing pihak mempertahankan apa yang menjadi hak, kepentingan dan kebutuhannya. Apabila tidak dapat diselesaikan oleh pihak-pihak secara damai, maka jalan terakhir yang dapat ditempuh ialah minta penyelesaian melalui pengadilan. Untuk itu, salah satu pihak harus mengajukan gugatan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Di dalam suatu persidangan apabila pada hari sidang yang telah ditentukan tergugat tidak datang dan tidak pula mengirimkan wakilnya menghadap di persidangan, sekalipun telah dipanggil dengan patut maka gugatan dikabulkan dengan putusan di luar hadirnya tergugat atau verstek.Tergugat yang telah dipanggil secara patut pun tidak datang menghadap di persidangan dan tidak mengirimkan wakil/kuasanya dan karena hakim menimbang bahwa peristiwa-peristiwa hukum dan fakta-fakta hukum dianggap benar maka majelis hakim memutus gugatan tersebut dengan putusan verstek sesuai dengan pasal 149 RBg/125 HIR. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum primer berupa bahan-bahan hukum dan sekunder rmeliputi pendapat (doktrin) parasarjana. Di dalam pengumpulan bahan hukum, teknik yang digunakan yaitu teknik pengutipan. Bahan-bahan hukum yang dikumpulkan kemudian diolah dan dianalisis. Penjatuhan putusan verstek sepenuhnya diserahkan pada pertimbangan Hakim yang didasarkan atas ketidakhadiran para pihak di persidangan setelah dipanggil secara patut. Akibat dari putusan verstek baik terhadap penggugat maupun tergugat adalah bersifat mengikat pihak tergugat dan penggugat untuk memenuhi isi PutusanPengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht). Namun harus tetap diingat, dalam memutuskan secara verstek, Majelis Hakim agar tidaktergesa-gesa dalam menjatuhkan putusan verstek dan mempertimbangkan dengan baik segala fakta persidangan dan memperhatikan syarat-syarat putusanverstek.
Kata kunci: Konflik, Pengadilan, dan Verstek.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017