operasional perusahaan di era digital. Artikel ini mengeksplorasi pentingnya perlindungan tersebut dan dampaknya terhadap keunggulan kompetitif perusahaan. Dengan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada UU Rahasia Dagang sebagai kerangka hukum utama di Indonesia. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan melibatkan kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, dan perlindungan reputasi. UU Rahasia Dagang menjadi fondasi, dengan pasal-pasal yang menegaskan mekanisme perlindungan rahasia dagang, termasuk informasi dengan nilai ekonomi dan tidak diketahui publik. Artikel ini juga menyoroti strategi praktis untuk meningkatkan keamanan informasi, seperti pengendalian akses yang kuat, enkripsi, pembaruan perangkat lunak, dan pelatihan karyawan. Penyelesaian sengketa rahasia dagang, melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian, juga dibahas. Dalam konteks keunggulan kompetitif, perlindungan informasi bisnis bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga mempertahankan reputasi dan integritas. Oleh karena itu, perusahaan perlu meningkatkan strategi perlindungan informasi mereka sesuai perkembangan teknologi dan regulasi, untuk keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024