Penelitian ini merupakan keseluruhan norma-norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dalam bidang agraria. Bagi kehidupan manusia, tanah mempunyai peranan yang sangat penting karena dalam kenyataan akan berhubungan selama-lamanya antara manusia dengan tanah. Namun, kenyataannya masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dimana adanya kelemahan penegak hukum sehingga terjadilah peningkatan pada sejumlah sengketa tanah. Hal ini terjadi karena kebutuhan manusia akan tanah semakin meningkat, namun persediaan tanah relatif tetap. Negara dalam hal ini melakukan upaya dengan melakukan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia dengan tetap menjaga kemanfaatan, kearifan lokal, sosial dan budaya dalam penggunaan hak Adat.
Copyrights © 2024