Penulisan ini dilatarbelakangi karena sering terjadinya peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Bagaimanakah sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor : 22/Pid.Sus.Anak/2015/PN. Dps ? Bagaimanakah faktor-faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi bagi anak pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor : 22/Pid.Sus.Anak/2015/PN. Dps ? Berkaitan dengan pembinaan anak diperlukan sarana dan prasarana hukum yang mengantisipasi segala permasalahan yang timbul. Penulisan ini menggunakan metode penelitian dan pendekatan masalah dalam penulisan ini bersifat Normatif dengan pendekatan masalah secara Perundang-undangan yang menganalisa Peraturan Perundang-Undangan dan Pendapat para sarjana. Disamping itu dalam penulisan ini juga ini dibuat dengan menggunakan pendekatan masalah secara case approach, yaitu dengan alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai putusannya atau dapat ditemukan dengan memperhatikan fakta materiil. Dalam Tulisan ini dapat disimpulkan bahwa meskipun anak berhadapan dengan hukum, namun hak-haknya tertetap diberikan. Perbedaan antara orang dewasa dan anak hanya terletak pada perlakuan, masa penahanan dan lama hukuman yang lebih singkat dari orang dewasa dan seharusnya orang yang menangani kasus anak adalah yang sungguh-sungguh mengetahui tentang anak. Kata Kunci : Perlindungan Anak, Anak Berhadapan Hukum, Peradilan Anak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017