JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 1, No 2 (2017): YUDISIUM 57

PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KERJASAMA SEKOLAH DASAR NOMOR 3 PENATIH DENGAN PT.PRIMAGAMA DENPASAR

KARLINA, MEGA (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2017

Abstract

Sebagaimana lazimnya suatu hubungan bisnis terjadinya kerjasama antara Sekolah Dasar Nomor 3 Penatih dengan PT. Primagama Denpasar diatur dalam suatu perjanjian dalam bentuk baku/standar yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama. Adapun perjanjian yang dibuat dalam suatu bentuk baku atau standar ini sesuai dengan kecenderungan masyarakat bisnis untuk bertindak secara praktis untuk mencapai efisiensi dalam hal waktu, dana dan tenaga. Suatu perjanjian kerjasama yang mengikat Sekolah Dasar Nomor 3 Penatih dengan PT. Primagama Denpasar merupakan perjanjian bentuk baru yang sama sekali berbeda dengan perjanjian pada umumnya. Selama masa perjanjian berjalan dengan tertib wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dikaji beberapa permasalahan sebagai berikut: Bagaimana karakteristik perjanjian kerjasama Sekolah Dasar Nomor 3 Penatih Dengan PT. Primagama Denpasar? Bagaimana upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama Sekolah Dasar Nomor 3 Penatih dengan PT. Primagama Denpasar? Tipe penelitian hukum menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta didukung oleh bahan kepustakaan berupa literatur-literatur, artikel, jurnal, dan internet. Karakteristik perjanjian kerjasama antara Sekolah Dasar Nomor 3 Penatih dengan PT. Primagama Denpasar adalah menggunakan perjanjian baku/standar. Perjanjian baku ditinjau dari segi bentuknya, merupakan perjanjian tertulis dan dalam perkembangannya saat ini kebanyakan perjanjian kerjasama dibuat dalam bentuk tertulis dengan menggunakan perjanjian baku dengan tujuan untuk bertindak secara praktis untuk mencapai efisiensi dalam hal waktu, dana dan tenaga. Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Sekolah Dasar Nomor 3 Penatih dengan PT. Primagama Denpasar adalah dengan cara non litigasi dan cara litigasi. Dari kedua alternatif tersebut yang dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa adalah melalui cara non litigasi (cara arbitrase) dengan dasar alasan karena dipandang proses penyelesaian melalui cara non litigasi (arbitrase) dapat berjalan cepat dengan biaya yang murah dan tidak memerlukan waktu yang lama serta birokrasinya tidak berbelit-belit karena sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Wanprestasi, Perjanjian Kerjasama  

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...