Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan.Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan.Perjanjian adalah sumber perikatan, disamping sumber sumber lainnya.Berarti perikatan adalah suatu pengertian abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang kongkrit atau suatu peristiwa. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Bagaimana kekuatan hukum pembebanan hak tanggungan dalam perjanjian kredit bank? (2) Akibat hukum yang ditimbulkan apabila debitur wanprestasi perjanjian kredit bank? Permasalahan yang akan dibahas nantinya akan dikaji berdasarkan sudut pandang normatif, Sesuai dengan penelitian hukum yang digunakan yaitu normatif maka pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan, Kekuatan hukum surat kuasan membebankan hak tanggungan dalam perjanjian kredit bank adalah berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda yang Berkaitan dengan Tanah menyebutkan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan selambat-lambatnya tiga bulan sesudah dibeirkan. Dalam ayat (5) menyebutkan bahwa Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku dalam hal SKMHT diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan yang mengatur pengecualian jangka waktu berlakunya Surat Kuasa Membebankan hak Tanggungan adalah Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional No. 4 Tahun 1996. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila debitur wanprestasi perjanjian kredit bank antara lain: Penyelesaian internal antara pihak debitur dan kreditur; Melakukan lelang terhadap obyek jaminan milik debitur dan Meminta bantuan pengadilan untuk penyelesaian. Berdasarkan simpulan tersebut maka dapat disarankan Bagi Kantor Pertanahan diharapkan agar proses perpanjangan, pembaruan dan peningkatan HGB menjadi HM lebih dipercepat dan menurunkan biaya yang dibebankan kepada debitur, karena dalam praktek debitur merasa keberatan dengan biaya yang dibebankan baik untuk biaya SKMHT maupun biaya perpanjangan Hak Guna bangunan apabila sudah habis masa berlakunya. Kata Kunci: Surat Kuasa, Hak Tanggungan, Perjanjian Kredit Bank
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017