JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 1, No 3 (2017): YUDISIUM 57

KEPEMILIKAN SENJATA API DIKALANGAN WARGA SIPIL

DWI ATMIKA, I MADE AGUNG (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2017

Abstract

Dilihat dari perkembangan jaman yang semakin modern, senjata api kini bias dimiliki siapa saja tidak hanya oleh aparat penegak hukum tetapi juga orang sipil asal orang tersebut mengurus ijin kepemilikan senjata api, yang tergolong mudah. Oleh karenanya banyak orang sipil yang mempersenjatai diri mereka dengan senjata api. Tetapi hal yang penting diperhatikan adalah apakah semua orang sipil yang mempersenjatai diri dengan senjata api tersebut sudah pasti mengurus ijin kepemilikan dari senjata api mereka, mengingat semakin meningkatnya tindak kriminalitas yang menggunakan senjata api yang mana hal ini ramai diberitakan di media-media massa elektronik maupun cetak, tentu fakta tersebut membuat kita kawatir. Jika dibiarkan maka mungkin penyalahgunaan senjata api akan sering terjadi. Hal ini akan membuat terganggunya stabilitas keamanan negara, sehingga perlu diketahui mengenai factor yang diperlukan dalam memperoleh ijin kepemilikan dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan senjata api oleh orang sipil. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka masalah yang akan dibahas adalah: (1) Bagaimana pengaturan izin kepemilikan senjata api bagi warga sipil dan (2) Bagaimana sanksi warga sipil yang memiliki senjata api tanpa izin. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif, pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sehingga dapat diambil hasil penelitian menunjukkan, warga Sipil yang memegang Senjata Api harus mendapat izin khusus dari pihak Kepolisian sesuai peruntukannya dan memenuhi persyaratan sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku. Sanksi Warga Sipil yang memiliki Senjata Api tanpa izin sesuai dengan ketentuan UU Darurat RI No. 12 1951 diancam dengan pidana Hukuman mati atau Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Penjara Sementara Setinggi-tingginya 20 tahun. Kata kunci :Izin, SenjataapidanWargasipil.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...