Tembakau merupakan masalah dunia. Pembakaran rokok tembakau tidak hanya merugikan pengguna, tetapi juga lingkungan sekitar, yang disebut perokok pasif. Studi menunjukkan bahwa asap rokok dihembuskan mengandung nikotin 4-6 kali daripada yang dihirup oleh pengguna. Sebuah rokok elektronik berbasis baterai yang memberikan nikotin yang disebut oleh WHO sebagai system pengiriman elektronik nikotin. Data yang tersedia menunjukkan bahwa rokok elektronik ini belum terbukti sebagai alternatif yang aman untuk perokok tembakau dan studi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengevaluasi dampak kesehatan dari rokok elektrik pada pengguna jangka panjang. Berdasarkan latar belakang tersebut maka yang menjadi permasalahan adalah, bagaimanakah perlindungan hukum bagi pengguna rokok elektrik jika ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bagaimana upaya BPOM dalam melindungi pengguna rokok elektrik.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris yaitu dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder, dengan lokasi penelitian di Kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan Denpasar, kemudian hasil penelitian diolah dan dianalisis secara sistematis dengan menggunakan argumentasi hukum dan hasilnya disajikan secara deskriptif analis.
Dari hasil penelitian diperloleh simpulan bahwa bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pengguana rokok elektrik adalah bila mengandung nikotin yang berlebih maka bagi pelaku usaha yang melanggar UUPK dapat dikenakan sanksi sebagaimana pasal 19, pasal 62 dan pasal 63 UUPK. Dan upaya BPOM dalam melindungi pengguna rokok elektrik adalah memberikan audensi kepada toko vape di Denpasar secara prefentif dan represif.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Rokok Elektrik.
Copyrights © 2017