ABSTRAK Dengan adanya fasilitas kredit diperlukan jaminan guna menjamin hutang debitur bilamana cidera janji. Adapun bentuk jaminan yang dapat digunakan salah satunya adalah jaminan fidusia. Oleh karena jaminan fidusia sebagai pranata jaminan untuk membantu kegiatan usaha dan melayani tuntutan kebutuhan masyarakat akan hukum jaminan, maka pada tahun 2013 pemerintah meluncurkan system pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Dari latar belakang tersebut timbul rumusan masalah, yaitu :1) bagaimanakah sahnya pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik dan 2) bagaimana kepastian hukum yang diperoleh kreditur dalam pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik dikaitkan dengan larangan melakukan penjaminan ganda pada objek fidusia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normative dan pendekatan konseptual. Fidusia dikatakan sahap abila terlebih dahulu terpenuhi syarat sahnya perjanjian yang diikuti dengan pembebanan benda yang dibuat dengan akta notaris. Selanjutnya barulah pendaftaran fidusia dilakukan oleh pemohon dengan mengisi aplikasi secara elektronik. Hak-hak jaminan yang didaftarkan secara elektronik menjadi valid setelah kreditur melakukan pembayaran pendaftaran jaminan fidusia yang kemudian diikuti dengan mencetak sertifikat jaminan fidusia. Pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, akan tetapi pembaruan-pembaruan system fidusia elektronik belum mampu memberikan kepastian hukum sepenuhnya bagi para pihak terutama bagi pihak kreditur. Kata Kunci :KepastianHukum, Kreditur, JaminanFidusia
Copyrights © 2017