JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 21, No 1 (2017): MAJALAH ILMU HUKUM KERTHA WICAKSANA

AKIBAT HUKUM TERHADAP JAMINAN KREDIT YANG HILANG ATAU RUSAK

INDRADEWI, AA. SAGUNG NGURAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Nov 2017

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 1 butir 11, kredit adalah :Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Dalam pelaksanaan pemberian kredit, Bank tetap meminta agunan dari pemohon kredit selain analisis etikad baik dan kemampuan pemohon kredit. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perbankan yang mengartikan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas. Jaminan tambahan berupa jaminan materiil (berwujud) yang berupa barang-barang bergerak atau benda tetap atau jaminan inmateriil (tak berwujud). Di dalam pemberian kredit oleh suatu bank, sebelumnya dilakukan penilaian atas permohonan kredit tersebut. Maksud penilaian terhadap permohonan kredit itu, pertama untuk meletakkan kepercayaan dan kedua untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari bila kredit ternyata disetujui untuk diberikan. Dengan penilaian kredit ini diharapkan pemberian kredit ini tidak berdampak bagi kegagalan usaha debitur atau kemacetan kreditnya. Dalam hal ini bank selaku debitur jelas meminta jaminan atau anggunan kepada pihak kreditur. Bila jaminan tersebut telah sesuai dengan besar nominal pinjaman maka bank akan menyetujuinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini setelah perjanjian kredit disetujui oleh para pihak debitur dan kreditur, bagaimana akibat hukumnya antara debitur dan kreditur bila jaminan kredit hilang. Kata Kunci : Akibat Hukum, Jaminan / Anggunan, Kredit ABSTRACT Law No. 10 of 1998 on the amendment to Law Number 7 of 1992 concerning Banking, Article 1 paragraph 11, credit is: the provision of money or claims that may be equalized at the money, based on a loan agreement or agreement between a bank and another party requiring the borrower to repay completely the debt after a certain period of time by giving interest. In practice of credit disbursement, the Bank still requests collateral from applicants for credit other than good ethical and capability analysis of the credit applicants. This is in compliance with the Banking Law defining collateral as an additional guarantee submitted by the debtors to the bank in the framework of granting the facility. The additional guarantees are material security (tangible) in the form of movable goods or fixed objects or immaterial guarantees (intangible). In providing a credit by a bank, prior appraisal to the loan application is made. The purpose of the appraisal to the credit application is, first, to lay down trust and second to avoid unexpected issues in the future if the credit is approved to be granted. Under this credit assessment, it is expected that the provision of this credit will not affect the failure of the debtor business or credit congestion. In this case the bank as the creditor will requests for a guarantee or collateral to the debtor. If the guarantee is in accordance with the nominal amount of loan, the bank will approve it pursuant to the applicable regulations. In this case after the credit agreement is approved by the parties, the debtor and creditor, what are the legal consequences between the debtor and creditor when the credit guarantee is lost. Key words: Legal, guarantee/collateral, credit

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...