ABSTRAK Proses sewa beli mobil ini tidak hanya dapat dilakukan dengan pembayaran secara lunas atau membayar secara keseluruhan, namun dapat juga dilakukan dengan cara angsuran atau kredit melalui lembaga pembiayaan konsumen. Perumusan masalahnya adalah : bagaimanakah beralihnya hak milik dari penjual kepada pembeli dalam perjanjian sewa beli mobil pada Maybank Finance? Dan bagaimanakah akibat hukum sewa beli mobil bila terjadi wanprestasi pada Maybank Finance?. Tipe penelitian adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil penelitian dapat ditarik simpulan sebagai berikut : beralihnya hak milik dari penjual kepada pembeli dalam perjanjian sewa beli mobil pada Maybank Finance di Denpasar adalah bahwa Perjanjian sewa beli dengan angsuran atau cicilan adalah merupakan perjanjian sewa beli yang mana penjual menyerahkan barang yang dijualnya akan tetapi pembeli belum menjadi pemilik karena penyerahan tersebut sebelum membayar lunas harganya kepada penjual. Hak milik baru akan beralih dari penjual ke tangan pembeli pada saat dilunasi atau ditutupnya atas pembayaran angsuran harga barang oleh pembeli. Akibat hukumnya terhadap sewa beli mobil bila terjadi wanprestasi pada Maybank Finance adalah dengan dinyatakannya lalai atau cidera janji tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya, penjual berhak untuk menarik kembali barang yang telah diterima oleh pembeli tanpa hak lagi untuk mempertahankannya. Sedangkan uang angsuran yang telah dibayarkan oleh pembeli mutlak menjadi milik penjual atau diperhitungkan sebagai uang sewa selama pembeli menikmati atau mempergunakan barang-barang dimaksud. Sarannya adalah kepada pemerintah dan DPR, untuk menjamin adanya kepastian hukum yang bersendikan keadilan dan melindungi konsumen, sudah waktunya dibuat perangkat perundang-undangan mengenai perjanjian sewa beli kendaraan bermotor ini yang dapat digunakan sebagai dasar membuat perjanjian dan penyelesaian perselisihan antara kreditur dan debitur. Dan kepada konsumen hendaknya berhati-hati dalam membuat perjanjian sewa beli dimana biasanya perjanjian ini berbentuk perjanjian baku disodorkan oleh penjual, sedangkan konsumen hanya mengisi apa yang diminta dalam perjanjian tersebut. Untuk itu sebelum menandatangani surat perjanjian tersebut konsumen harus mempelajari dan mengerti isi dari perjanjian tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari. Kata Kunci : Penyelesaian wanprestasi, sewa beli mobil
Copyrights © 2017