JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 1, No 1 (2017): YUDISIUM 57

PEWARISAN HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT HUKUM ADAT BALI

PURNAMA, NI MADE NOVI INDAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2017

Abstract

ABSTRAK Mengenai masalah pewarisan, masyarakat Bali memiliki sistem pewarisan yang berakar pada sistem kekerabatan patrilineal yang menyebabkan pertalian kewangsaan lebih dititikberatkan menurut garis keturunan pria. Pria adalah penerus keturunan bapaknya yang ditarik dari satu bapak asal, sedangkan wanita disiapkan untuk menjadi anak orang lain yang akan memperkuat keturunan orang lain. Namun dalam kenyataannya belakangan ini banyak timbul masalah berupa sengketa tanah akibat pewarisan seperti perbuatan hak milik antar sesama ahli waris, penjualan harta warisan tanpa sepengetahuan ahli waris lain, pembagian harta warisan yang tidak proporsional, terjadinya sengketa yang mengakibatkan putusnya hubungan kekeluargaan, masuknya pihak lain diluar garis keturunan pewaris dalam pembagian harta warisan, adanya ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan digunakan dalam pembagian harta warisan, hingga terjadinya kasus gugat waris yang sampai dibawa ke jalur pengadilan. Berdasarkan Latar Belakang tersebut, permasalahan yang akan diteliti adalah : bagaimana pengaturan pewarisan menurut hukum adat Bali serta bagaimana proses pewarisan hak milik atas tanah menurut hukum adat Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Masyarakat adat Bali menganut Asas Kepurusa atau Purusa.Sesuai dengan sistem kekerabatan ini, hampir keseluruhan tanggung jawab keluarga dan keturunannya pada dasarnya berada di pundak laki-laik (purusa).Pengupa jiwa adalah pemberian yang bersifat sementara harta warisan kepada ahli waris dengan tujuan untuk nafkah kehidupan rumah tangga ahli waris. Ketika anak laki-laki yang pertama berumah tangga dan hidup mandiri (menehan), ia diberikan sepetak tanah untuk dikerjakan dan dihasili sendiri sebagai bekal kehidupan keluarganya, begitu seterusnya terjadi ketika anak laki-laki yang lain berumah tangga. Proses penerusan harta warisan sudah dimulai ketika pewaris masih hidup, terutama terhadap harta warisan yang dapat dibagi-bagi secara individual (sistem kewarisan individual).Agar tidak terjadi perselisihan antara ahli waris, maka diperlukan adanya keharmonisan sehingga tidak terjadi adanya perebutan hak milik antara ahli waris yang ingin mendapatkan warisan. Kata Kunci : Hak milik atas tanah, pewarisan,Hukum Adat Bali

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...