JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 1, No 1 (2017): YUDISIUM 57

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH ADVOKAT YANG MERINTANGI PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

MOTE, YOHANES (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Sep 2017

Abstract

ABSTRAK Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai seorang advokat akan menjadi fasilitator dalam mencari kebenaran dan menegakkan keadilan untuk membela hak asasi manusia dan memberikan pembelaan hukum yang bersifat bebas dan mandiri serta tidak memihak, baik di luar maupun di dalam pengadilan. Permasalahannya adalah: bagaimanakah bentuk-bentuk pertang-gungjawaban pidana terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi? Dan bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap Advokat yang merintangi proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi?. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan permasalahannya dengan perundang-undangan dan konseptual. Dari pembahasan didapat hasil sebagai berikut: bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi yaitu dapat dikenakan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penegakan hukum terhadap Advokat yang merintangi proses penyidikan Tindak Pidana Korupsi yaitu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Dalam pelaksanaannya penangkapan dan penindakan terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi juga harus memperhatikan prosedur yang berlaku dan hak imunitas yang dimiliki oleh advokat agar penerapan undang-undang berjalan dengan optimal. Saran yang dapat diajukan adalah terhadap pihak legislatif sebaiknya merevisi pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi karena tidak membedakan dengan jelas antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus dan tidak menjelaskan tentang kriteria merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi. Bagi Hakim yang memberi penjatuhan pidana terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi sebaiknya lebih mempertimbangkan putusannya karena advokat tidak terlibat langsung dalam kasus korupsi. Untuk pihak Kejaksaan yang akan melakukan penyidikan terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi seharusnya meminta izin kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap advokat . Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, advokat, proses penyidikan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...