ABSTRAK
Penyaluran kredit kepada masyarakat merupakan usaha yang terpenting dari suatu bank dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan. Dengan dibuatnya Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ini dimaksudkan untuk membantu kegiatan usaha dan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang berkepentingan, terutama dalam dunia perbankan. Permasalahan yang diteliti dalam peneltian ini adalah: bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dalam prakteknya pada kantor PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur Cabang Labuan Bajo serta upaya yang dilakukan dalam meyelesaikan wanprestasi. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber data primer berupa wawancara dan oberservasi, sumber data sekunder berupa buku-buku dan perundang-uandangan. Adapun analisis data di dalam penulisan ini, dilakukan dengan mengadakan argumentasi hukum berdasarkan logika induktif. Pemberian kredit dengan jaminan fidusia pada Bank dilakukan dengan memegang prinsip kehati-hatian. Faktor penting yang diperhatikan untuk mengurangi resiko adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk metlunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam hal terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur maka upaya yang diambil oleh Bank yaitu melalui langkah preventif yakni pemberitahuan keterlambatan pembayaran dan memberikan surat peringatan dan langkah represif yakni Rescheduling, Reconditioning, Restructuring. Upaya terakhir yang ditempuh yakni langkah penyelesaian dengan melakukan eksekusi terhadap benda jaminan fidusia baik melalui penjualan secara lelang umum atau melalui penjualan bawah tangan.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia, Wanprestasi.
Copyrights © 2017