JURNAL KERTHA WICAKSANA
Vol 1, No 5 (2017): YUDISIUM 57

SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN IKAN DAN TERUMBU KARANG

KASTANYA, LEONARDO (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Sep 2017

Abstract

Indonesia merupakan salah satu negara yang terdiri dari beribu-ribu pulau yang dipisahkan oleh perairan-perairan dangkal maupun perairan-perairan dalam (selat, laut territorial dan laut lepas), yang mana wilayah perairan Indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya hayatinya, dan inilah yang menjadi ciri negara maritim yang dimiliki Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari negara kepulauan dan dua pertiga wilayahnya adalah perairan laut yang terdiri atas laut pesisir, laut lepas, teluk dan selat yang kaya sumber daya laut dan ikan. Adapun rumusan masalah yang diangkat adalah (1) Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ikan dan terumbu karang? (2)Bagaimana akibat hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian ikan dan terumbu karang? Permasalahan yang akan dibahas nantinya akan dikaji berdasarkan sudut pandang normatif, yaitu suatu tipe penelitian dengan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Hasil penelitian menunjukkan, Upaya penanggulangan tindak pidana pencurian ikan dan terumbu karang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan keputusan menteri dan petunjuk pelaksanaan direktur jenderal yang menyatakan di dalamnya mengenai alat alat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dan tata cara mengenai penangkapan ikan dan batas penangkapan ikan yang legal dan penjagaan terumbu karang. Akibat hukum yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana pencurian ikan dan terumbu karang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sanksi dalam Undang–Undang ini menggunakan dua sistem perumusan sanksi yaitu sistem perumusan tunggal/imperative yaitu dengan pemberian pidana denda saja, dan menggunakan sistem perumusan komulatif yaitu dengan pemberian pidana penjara dan pidana denda. Sanksi yang dapat dikenakan sesuai dengan peraturan Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yaitu berupa sanksi pidana penjara, sanksi pidana kurungan, sanksi pidana denda. Kata Kunci: Sanksi Pidana, Tindak Pidana, dan Pencurian ikan

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

LAW

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Sebagai salah satu upaya meningkatkan budaya meneliti dan menulis di kalangan akademisi serta ptaktisi hukum, maka diawal tahun 2017 majalah Ilmu Hukum Kertha wicaksana Fakultas Hukum Universitas Warmadewa terbit dalam edisi Volume 21 Nomor l Januari Tahun 2017. Penerbitan Volume 21 Nomor 1 Januari ...