Penelitian ini mengkaji pandangan hukum Islam terhadap praktik bedah plastik, dengan penekanan pada keseimbangan antara estetika dan kesehatan. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya perhatian masyarakat terhadap penampilan di era modern, yang memicu tingginya penggunaan prosedur kecantikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji fenomena modifikasi estetika dan batasan-batasannya perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang diterapkan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, yang menggambarkan dan menganalisis data dari berbagai sumber. Operasi plastik rekonstruktif yang bertujuan untuk memperbaiki fungsi tubuh akibat kecelakaan, penyakit, atau cacat bawaan diperbolehkan dalam Islam karena bertujuan untuk kemaslahatan. Namun, operasi plastik estetika yang hanya bertujuan mempercantik diri tanpa alasan medis dilarang, karena dianggap sebagai pengubahan ciptaan Allah dan bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang keabsahan bedah plastik untuk tujuann estetika dan pengobatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025