Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi entitas pemerintah dalam mengelola dan menyajikan laporan keuangan yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akuntansi berbasis akrual pada penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Morowali. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kualitatif, sedangkan sumber data yang diperoleh adalah sumber primer dan sekunder. Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi berbasis akrual pada penyusunan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Morowali sudah diterapkan sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, ditemukan kendala utama dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual, yakni kurangnya sumber daya manusia yang memiliki pemahaman secara penuh tentang teknik penyusunan laporan keuangan yang berbasis akrual
Copyrights © 2024