Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat Deskriptif Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perkembangan fintech peer to peer lending syariah di Indonesia sangat pesat. Hingga sampai saat ini perusahaan fintech peer to peer lending yang sesuai syariah di indonesia telah berjumlah 13 perusahaaan. Namun perkembangan fintech peer to peer lending yang sesuai syariah ini perlu ditinjau Kembali terutama mengenai perlindungan hukumnya. Karena faktanya belum ada perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman yang mengalami kerugian sebagai akibat tindakan penyelenggara dalam menganalisis dan menyeleksi calon penerima pinjaman.
Copyrights © 2022