Tujuan dari penelitian ini untuk memastikan, transaksi pembiayaan produk amanah sesuai Dengan landasan syariah. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Mekanisme Produk Amanah di Unit Pegadaian Syariah Widasari, Pihak Nasabah melakukan Pengajuan kepada Pegadaia dengan memenuhi Perysaratan, kemudian Pegadaian melakukan trasaksi jual beli dengan pihak daeler, dilakukan secara langsung. Nasabah menyerahkan BPKB kepada Pegadaian Syariah sebagai barang jaminan untuk melakukan pembiayaan dengan Produk Amanah dan mendatangani Nota Kesepakatan secara langsung atau akad difiduasiakan oleh notaris .Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui Mekanisme transaksi Produk Amanah di Unit Pegadaian Syariah Widasari. Penelitian ini dilaksanakan dalam masa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari 14 Januari sampai 26 Februari di Unit Pegadaian Syariah Widasari. Amanah ialah produk pegadaian syariah yang berupa pemberi pinjaman kepada pengusaha Mikro/kecil, karyawan serta profesional untuk pembelian kendaraan bermotor. Amanah merupakan salah satu produk yang ada dalam pegadaian syariah menggunakan mekanisme Akad Murabaha. Produk amanah dalam hal pemenuhan prinsip syariah berpegang pada Fatwa DSN-MUI Nomor 92 Tahun 2014.
Copyrights © 2022