Artikel ini bertujuan untuk mengrtahui sistem dan prosedur yang digunakan dalam cicil emas,penerapan akad murabahah dalam melakukan cicil emas di Bank Syariah Indonesia Cabang Jatibarang Indramayu tahun 2022 menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi. Sumber utama adalah pegawai KCP BSI Jatibarang. Data pendukung berupa buku tentang perbankan syariah, internet, dan data lain yang mendukung artikel ini. Produk Cicil Emas di BSI Jatibarang sudah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 77/DSM-MUI/V/2010. Cicil Emas merupakan produk pembiayaan yang disediakan oleh Bank Syariah Indonesia untuk masyarakat terkait dengan pembelian emas maupun logam mulia dengan harga saat akad, dapat dicicil dan angsuran tetap.
Copyrights © 2022