Isu meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika telah membuat menyeruaknya kondisi yang menghambat proses pembangunan dan memperlemah peradaban. Pemberantasan peredaran narkotika merupakan masalah nasional, kerena berdampak negatif yang dapat merusak serta mengancam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara serta dapat menghambat proses pembangunan nasional. Maraknya penyalahgunaan narkotika tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil di seruluh wilayah Republik Indonesia, termasuk Kabupaten Karawang. Penelitian ini menggunakan locus penelitian pada wilayah hukum Kabupaten Karawang. Metode yuridis normative dengan menggunakan bahan-bahan hukum baik yang sifatnya primer, sekunder, serta tersier turut dipergunakan guna menambah tajam analisi yang dilakukan. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini bahwa terdapat 2 (dua) faktor yang menyebabkan seseorang terjerumus dalam tindak pidana narkotika, faktor yang berasal dari diri sendiri serta faktor yang berasal dari luar. Dihubungkan dengan teori asosiasi diferensial, bahwa tindak pidana narkotika sebagai tindak pidana tiruan atas kejahatan terdahulunya. Kemudian, modus operandi yang ditemukan dalam tindak pidana narkotika cenderung mengikuti pola perilaku serta perkembangan jaman yang ada. Serta, dituntut aktifnya peran penegak hukum pada wilayah hukum Kabupaten Karawang guna menerapkan upaya preventif serta represif dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Karawang.
Copyrights © 2023