Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang mempengaruhi efektivitasnya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, yang melibatkan analisis terhadap regulasi, observasi lapangan, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, serta ketidakjelasan sanksi bagi pelanggar menjadi tantangan utama dalam penegakan peraturan. Masyarakat cenderung tidak mematuhi peraturan yang ada, dan penegakan hukum yang tidak konsisten oleh Dinas Perhubungan memperburuk situasi. Selain itu, kurangnya koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif juga menghambat efektivitas implementasi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai Perda, pengadaan sarana penertiban yang memadai, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penegakan hukum untuk menciptakan ketertiban umum yang lebih baik di Kabupaten Lampung Utara. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan tujuan Perda dapat tercapai dan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
Copyrights © 2025