Penghindaran pajak merupakan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara memanfaatkan celah-celah pada undang-undang sehingga penghindaran yang dilakukan legal. Meskipun legal, tetapi perbuatan ini merugikan negara karena mengurangi jumlah pendapatan negara yang bersumber dari pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penghindaran pajak di antaranya tata kelola sosial lingkungan, ketidakpastian lingkungan, dan reputasi perusahaan. Penelitian menggunakan metode penelitian kausalitas yang bertujuan untuk mengetahui pengaruh antar variabel. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEI pada periode tahun 2019-2023. Berdasarkan pada teknik penentuan sampel dengan purposive sampling ditentukan hasil sampel berjumlah 21 perusahaan, dengan 105 laporan keuangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi, di mana data diperoleh dengan menghitung rasio-rasio pengukuran variabel. Kemudian analisis data menggunakan teknik regresi data panel dengan E-views. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola sosial lingkungan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak, ketidakpastian lingkungan berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak, dan reputasi perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Copyrights © 2025